Nama domain (domain name) adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Nama domain berfungsi untuk mempermudah pengguna di internet pada saat mel`kukan akses ke server, selain juga dipakai untuk mengingat nama server yang dikunjungi tanpa harus mengenal deretan angka yang rumit yang dikenal sebagai alamat IP. Nama domain ini juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs web seperti contohnya “wikipedia.org”. Nama domain kadang-kadang disebut pula dengan istilah URL, atau alamat website.
contoh Nama Domain : wikipedia.org
Contoh IP address : 202.123.44.233
Pada awalnya nama domain hanya dapat dituliskan dengan ke-26 abjad Latin, namun saat ini telah dimungkinkan untuk menggunakan abjad asing dengan Internasionalisasi nama domain.
GTLD (Generic Top Level Domain)
Domain ini sebenarnya milik Amerika, namun karena sering digunakan terlihat seperti Domain standard untuk alamat Internet. Sebagian besar pengguna Internet lebih menyukai penggunaan Domain Level Tinggi ini. Setiap orang boleh memiliki Domain ini tanpa perlu persyaratan yang rumit kecuali domain .edu,.mil,.travel
Contoh GTLD :
.com : digunakan untuk kepentingan komersial atau perusahaan.
.net : digunakan untuk kepentingan network infrastruktur.
.org : digunakan untuk kepentingan organisasi.
.info : digunakan untuk kepentingan informasional website.
.name : digunakan untuk kepentingan keluarga atau personal.
.edu : digunakan untuk kepentingan website pendidikan, terbatas hanya utk pendidikan.
.mil : digunakan untuk kepentingan website angkata bersenjata amerika, terbatas hanya utk Militer.
.biz : digunakan untuk kepentingan Bisnis.
.travel : digunakan untuk Bisnis Pariwisata.
ccTLD’s (Country Coded Top Level Domains)
Domain yang disediakan utk masing masing negara seperti :
Indonesia menggunakan .id
Singapura menggunakan .sg
Australia menggunakan .au
Jerman menggunakan .de
Jepang menggunakan .jp
Amerika Serikat menggunakan .us
Inggris menggunakan .uk
Untuk Indonesia terbagi menjadi beberapa sub domain seperti :
.or.id : Untuk Organisasi
.co.id : Untuk Komersial
.go.id : Untuk Pemerintahan
.ac.id : Pendidikan Tinggi
.sch.id: untuk Sekolah
.net.id: Internet Provider
.web.id: digunakan untuk umum
Pengertian istilah Web Hosting
Web Hosting adalah salah satu bentuk layanan jasa penyewaan tempat di Internet/Penyewaan Server/Penempatan file-file dari websites yang memungkinkan perorangan ataupun organisasi untuk menampilkan layanan jasa atau produknya di Internet.
Persyaratan Penggunaan dan Pendaftaran domain .id Indonesia:
.ac.id
* Untuk lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I
* SK Depdikbud pendirian lembaga
* No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga)
* Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain
* Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
.co.id
* Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* NPWP
* SIUP / Akte Pendirian Perusahaan
* khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih.
* Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).
.go.id
* Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.
* Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.
* Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
* Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
.mil.id
* Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia)
* Pendaftar bertindak atas nama TNI.
* Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga
* Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
.net.id
* Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.)
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
.or.id
* Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi
.sch.id
* Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah
* Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs)
* Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab
.war.net.id
* Untuk usaha Warung Internet
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada)
.web.id
* Untuk organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch, warnet.ID
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* Surat Keterangan organisasi